PORTAL PURWOKERTO - Dinas Kesehatan Cilacap menemukan saat ini ada ribuan pelaku usaha industri olahan di wilayahnya yang belum mentaati aturan.
Diantaranya aturan terkait dengan CPPOB IRT (cara produksi pangan olahan yang baik untuk Industri Rumah Tangga.
Dari jumlah total sekitar 3.500 jenis produk panganan yang saat ini beredar di pasaran Cilacap, baru 56 persen diantaranya yang taat aturan.
Sisanya, cenderung masih mengabaikan ketentuan dalam pengolahan panganan untuk kelas industri rumah tangga dengan label izin PIRT.
PIRT adalah Pangan Industri Rumah Tangga berupa nomor dan sertifikat sebagai acuan bahwa olahan makanan tersebut sudah memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Selama 2,4 Tahun Menjabat Kajari Cilacap Diganti, Pejabat Baru dari Kejagung
Kabid Farmasi Alkes Makanan dan Minuman pada Dinkes KB Hufaedah mengungkapkan temuan tersebut saat rakor monitoring dan tindak lanjut hasil pengawasan IRT.
Acara berlangsung di Aula Dinkes KB Cilacap Kamis 20 Juni 2024 kemarin.