Pemkab Purbalingga Janjikan Rp2,5 juta bagi Pelapor ada 'Wuwur di Pilkada 2020, Anggaran dari APBD

- 7 Desember 2020, 22:15 WIB
Uang Rupiah
Uang Rupiah /evi yanti/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Kabupaten Purbalingga salah satu dari 21 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Kekhawatiran terhadap politik uang atau wuwur mengemuka di elit pejabat Pemkab setempat.

Menghindari terjadinya politik Bupati Purbalingga Dyah Ayuning Pratiwi bahkan harus mengeluarkan sayembara yang intinya akan memberikan hadiah. Sampai akhirnya terbukti, maka si pelapor  tindak kriminal politik uang akan diberi uang Rp2,5 juta

Sayembara tersebut dituangkan dalam Perbub, Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan bagi masyarakat senilai Rp. 2,5 juta bagi  yang mau pelapor dan terbukti adanya wuwur.

Baca Juga: Ini Nih, Lirik ‘ Dalan Liyane ‘ Lengkap Dengan Artinya

Dengan dikeluarkannya Perbub maka sayembara tersebut  bakal ditanggung oleh APBD kabupaten setempat.

“Saya sudah menandatangani Perbup Nomor 98 Tahun 2020. Ini terkait dengan pemberian penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana politik uang dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Purbalingga.” kata Bupati Tiwi dalam acara Apel Anti Politik Uang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020.

Tiwi yang juga petahana meminta masyarakat untuk tidak khawatir untuk melaporkan jika ada wuwur selama pesta demokrasi dalam pemilihan bupati dan wakulbupati Purbalingga.

Baca Juga: ‘ Dalan Liyane ‘ Lagu Putus Cinta Namun Tetap Bikin Kamu Bergoyang, Ingin Tahu Makna Mendalamnya?

"Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya, karena menyangkut keselamatan dan keamanan dari masyarakat,” tambah Tiwi.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x