Waspadai Kerumunan Massal di TPS, Tujuh Wilayah Zona Merah COVID 19 di Jateng Gelar Pilkada Serentak

- 4 Desember 2020, 13:46 WIB
Simulasi pelaksanaan pilkada serentak
Simulasi pelaksanaan pilkada serentak /KPU Kebumen

PORTAL PURWOKERTO -  Pemerintah Jawa Tengah menyatakan 12  daerah masuk dalam kategori zona merah Covid 19 dan bencana.  Daerah dalam zona bahaya virus Corona 

Ke 12 kabupaten/kota yang  zona  yakni  Kota Pekalongan, Kota Tegal,  Kabupaten Tegal, Banjarnegara, Banyumas, Temanggung, Pemalang, Sukoharjo, Kendal Brebes, Blora, Klaten

Menurut KPU Jateng dari 12 kabupaten zona merah tujuh diantaranya akan menggelar Pilkada serentak 2020.Yakni Kota Pekalongan, Pemalang, Sukoharjo, Kendal, Blora dan Klaten. Selain zona merah Covid   Klaten juga zona bahaya bencana letusan Gunung Merapi sama dengan juga Boyolali juag berada di zona bahaya bencana dan menyelanggarakan Pilkada.

Baca Juga: Dua Belas Kabupaten di Jateng Zona Merah, Sumbang 50 % Wilayah Zona Merah Baru COVID-19 Nasional

Meski demikian Pilkada serentak pada 9 Desember tetap berlangsung, meski tujuh  dari  21 Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Jawa Tengah merupakan zona merah bahaya Covid 19 dan bencana alam.

Divisi Data dan Informasi KPU Jateng Paulus Widiyanto menyebut ada tujuh wilayah zona merah yang akan menggelar Pilkada serentak 

“Di Jawa Tengah terdapat 21 kabupaten/kota yang akan  menyelenggarakan Pilkada, sebanyak  tujuh wilayah saat ini merupakan zona merah corona dan bencana alam. Khusus  Klaten merupakan wilayah zona bahaya bencana alam sekaligus Covid 19, ” katanya Jumat Desember 2020.

Baca Juga: Rahasia Puspa Dewi, Meski Sudah Berumur 53 Tahun tapi Tetap Awet Muda

Meski zona merah pelaksanaan Pilkada di tujuh kabupaten/kota tidak dibatalkan atau ditunda. Hanya peningkatan pengamanan protokol kesehatan (Promkes) yang sudah dilaksanakan jauh hari.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x