PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah Jawa Tengah menyatakan 12 daerah masuk dalam kategori zona merah Covid 19 dan bencana. Daerah dalam zona bahaya virus Corona
Ke 12 kabupaten/kota yang zona yakni Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Banjarnegara, Banyumas, Temanggung, Pemalang, Sukoharjo, Kendal Brebes, Blora, Klaten
Menurut KPU Jateng dari 12 kabupaten zona merah tujuh diantaranya akan menggelar Pilkada serentak 2020.Yakni Kota Pekalongan, Pemalang, Sukoharjo, Kendal, Blora dan Klaten. Selain zona merah Covid Klaten juga zona bahaya bencana letusan Gunung Merapi sama dengan juga Boyolali juag berada di zona bahaya bencana dan menyelanggarakan Pilkada.
Baca Juga: Dua Belas Kabupaten di Jateng Zona Merah, Sumbang 50 % Wilayah Zona Merah Baru COVID-19 Nasional
Meski demikian Pilkada serentak pada 9 Desember tetap berlangsung, meski tujuh dari 21 Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Jawa Tengah merupakan zona merah bahaya Covid 19 dan bencana alam.
Divisi Data dan Informasi KPU Jateng Paulus Widiyanto menyebut ada tujuh wilayah zona merah yang akan menggelar Pilkada serentak
“Di Jawa Tengah terdapat 21 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada, sebanyak tujuh wilayah saat ini merupakan zona merah corona dan bencana alam. Khusus Klaten merupakan wilayah zona bahaya bencana alam sekaligus Covid 19, ” katanya Jumat Desember 2020.
Baca Juga: Rahasia Puspa Dewi, Meski Sudah Berumur 53 Tahun tapi Tetap Awet Muda
Meski zona merah pelaksanaan Pilkada di tujuh kabupaten/kota tidak dibatalkan atau ditunda. Hanya peningkatan pengamanan protokol kesehatan (Promkes) yang sudah dilaksanakan jauh hari.