Buruan! Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Cilacap Berakhir 28 Desember 2020, Cek di eform.bri.co.id/bpum

- 26 Desember 2020, 12:50 WIB
Pengumuman batas pencairan tahap 2 BLT UMKM atau BPUM wilayah Kabupaten Cilacap sampai tanggal 28 Desember 2020
Pengumuman batas pencairan tahap 2 BLT UMKM atau BPUM wilayah Kabupaten Cilacap sampai tanggal 28 Desember 2020 /Twitter @dpkukm_clp

PORTAL PURWOKERTO - Banpres Produktif bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (Banpres UMKM) sudah disalurkan oleh pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

Ada sebanyak 12 juta pelaku UMKM yang telah menerima BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta, pada tahap 1 dan Tahap 2.

Dari jumlah tersebut 44 persen, atau 5,25 juta orang pelaku UMKM diantaranya menerima karena usulan dari daerah.

Kemenkop UMKM menyatakan jika ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar BPUM BLT UMKM. Akan tetapi, pada tahap 1 dan 2 ini ditargetkan hanya ada sebanyak 12 juta UMKM penerima. Sehingga tersisa 16 juta pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan, karena sudah melebihi batas target.

Baca Juga: Belum dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2020?, Masih Ada Tahap 3 di Tahun 2021, Berikut Penjelasannya

Sampai saat ini realiasi BLT UMKM tahap 1 dan 2 telah mencapai 100 persen dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.

Puluhan ribu pelaku usaha di Cilacap diusulkan melalui Dinas Perdagangan Koperadi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap.

Pendaftaran pada tahap kedua telah ditutup pada 24 November 2020 lalu. Di Kabupaten Cilacap, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM dilakukan dengan offline, atau melalui desa dan kelurahan masing-masing. 

Baca Juga: Pemain True Beauty Positif Covid-19, Bagaimana dengan Cha Eun Woo, Moon Ga Young dan Hwang In Yeop?

Hal ini disampaikan oleh Kepala DPKUKM Cilacap, Umar Said. Namun, untuk mengajukan diri menjadi penerima bantuan, sebaiknya pelaku usaha mikro juga telah memenuhi syarat terlebih dahulu seperti tidak sedang memiliki hutang perbankan dan belum mengajukan diri di BPUM tahap pertama.

Selain itu, syarat lainnya adalah bukan merupakan ASN/TNI/POLRI maupun pegawai BUMN/BUMD. 

Setelah mendaftarkan diri, pelaku usaha mikro dapat menunggu proses pendaftaran berlangsung. Untuk melihat apakah pengusaha UMKM telah terdaftar, segera lakukan cek secara mandiri di laman eform BRI.

Baca Juga: Buaya Muara yang Ditangkap Warga di Segara Anakan Cilacap, Akhirnya Mati

Jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, kunjungi bank BRI cabang terdekat dengan membawa KTP asli dan KK untuk melakukan pencairan.

Dinas mengumumkan jika pencairan dana Banpres/BPUM akan berakhir sebelum 28 Desember 2020. Untuk itu, dinas menghimbau kepada pelaku usaha yang terdaftar di e-form untuk segera memproses melalui bank BRI terdekat, dengan membawa KTP.

Hal ini diumumkan oleh dinas melalui akun Twitter @dpkukm_clp, pada 21 Desember 2020 lalu. Jadi yang sudah pernah mendaftar, cek secara mandiri ke https://eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Twitter @dpkukm_clp


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x