Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) No. 2 Tahun 2021 tertanggal 22 Januari 2021.
Dengan diperpanjangnya PPKM Banyumas, pemerintah Banyumas masih akan menerapkan penyekatan di perbatasan Banyumas.
“Tetap ada (razia di perbatasan), tapi sidak dan random (acak),” ujar Husein menambahkan.
Selama PPKM atau PSBB Banyumas berlangsung, warga yang hendak masuk ke Kabupaten Banyumas wajib menyertakan hasil tes rapid antigen kepada petugas yang berjaga di perbatasan.
Namun demikian, aturan tersebut tak berlaku bagi mereka yang akan keluar dari kabupaten ini.***