Bupati dan Ketua DPRD Banyumas Tak Ikut Divaksin dalam Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

- 25 Januari 2021, 12:02 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Instagram/@kemenkes_ri

PORTAL PURWOKERTO - Pada Pencanangan vaksinasi Covid-19 di Banyumas yang digelar pada Senin, 25 Januari 2021 di RSUD Margono ini tak bisa diikuti oleh Bupati Banyumas dan juga Ketua DPRD Banyumas.

Vaksinasi Covid-19 tak bisa dilakukan kepada keduanya karena terhalang usia. Seperti diketahui bahwa Bupati Banyumas Achmad Husein dan Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan berusia di atas 60 tahun.

Berdasarkan aturan vaksinasi Covid-19, yang dapat divaksin Sinovak ini adalah mereka yang berusia di bawah 59 tahun.

Baca Juga: Besok! Banyumas Mulai Vaksinasi Covid-19, Sebanyak 19.200 Vaksin Sinovac Dialokasikan untuk Nakes di Banyumas

Meski demikian, baik Bupati dan juga Ketua DPRD Banyumas mendukung pelaksanaan pencanangan vaksinasi Covid-19 pada Senin.

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Husein yang dilanjutkan dengan penyuntikan vaksin Sinovac kepada para pejabat utama di Pemerintahan Kabupaten Banyumas dan tokoh masyarakat.

"Vaksin ini adalah vaksin Sinovac. Setelah Sinovac akan bererdar vaksin Sinovac yang diproses oleh Bio Farma kira-kira satu bulan kemudian. Tanggal 25 Februari 2021 akan datang lagi vaksin Sinovac yang dari Bio Farma berdasarkan schedule dari Pak Menteri (Kementerian Kesehatan RI)," kata Bupati Banyumas pada Senin.

Baca Juga: Daftar Bantuan UMKM Online Lewat Pembiayaan.depkop.go.id 2021, Begini Syarat dan Mekanismenya

Baca Juga: Seperti Bupati Purbalingga, Bupati Banyumas juga Tak Lolos Screening Pencanangan Vaksinasi Covid-19

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x