PORTALPURWOKERTO - Daftar bantuan UMKM online bisa dilakukan melalui laman pembiayaan.depkop.go.id.
Pendaftaran UMKM online ini bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha minimal tiga bulan dan maksimal tiga tahun.
Bantuan UMKM dari Kemenkop UKM tersebut berbeda dengan BPUM (Banpres Produksi Usaha Mikro) seniai Rp2,4 juta.
Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Untuk Dapat BLT Tahap 2, Bisakah?
Sebab khusus untuk BLT UMKM bantuan hanya diberikan selama masa pandemi. Sementara bantuan dari pemerintah untuk Wirausaha Pemula ini sudah dimulai sejak sebelum masa pandemi.
Bantuan dana tersebut merupakan dana hibah, nominal bantuan yang diberikan hingga Rp10 juta. Adapun beberapa syarat menjadi penerima bantuan Wirausaha Pemula adalah sebagai berikut ini:
1. iMemiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;
2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;
3. Usia paling tinggi 45 tahun