PORTAL PURWOKERTO – Komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) dibekuk Polresta Banyumas. Sindikat ini sudah melakukan aksinya di 13 lokasi yang ada di wilayah Banyumas.
Komplotan ini terdiri dari tiga orang merupakan pelaku curanmor, dan dua lainnya merupakan penadah.
Tiga pelaku curanmor yakni AG (35), IBU (39) dan AGS (32), para pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama. Selain itu, dua orang penadah yang diamankan yakni AA (32) dan RY (30). Seluruh pelaku merupakan warga Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan jika kasus curanmor ini terungkap, karena pelaku menjual melalui media sosial.
“Pelaku curanmor melakukan aksinya, lalu barang dijual ke dua orang penadah, dan didistribusikan melalui media sosial, dan kita menelusuri melalui Facebook penadah,” ujarnya, Senin, 25 Januari 2021.
Para pelaku sudah melakukan aksinya di 13 tempat kejadian di wilayah Banyumas, sejak Oktober 2020, hingga Januari 2021.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Hari Ini Dimulai di Banyumas, Siapa Saja yang Pertama Dapat?
Beberapa lokasi kejadian yakni di Kecamatan Purwokerto Utara sebanyak satu kali, Wangon dua lokasi kejadian, Jatilawang enam kali, Patikraja satu lokasi, Cilongok satu kali dan Rawalo dua kali.