Dua orang pelaku pencurian, akhirnya dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polres Banyumas. Pasalnya, keduanya nekat akan melarikan diri.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dengan pencurian dengan pemberatan, dan karena pada saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri,” kata Kasat Reskrim.
Hasil curiannya tersebut kemudian di jual melalui media sosial Facebook, dengan harga bervariasi mulai Rp 1,5 juta sampai Rp3 juta tergantung dari kondisi sepeda motor. Seluruh hasil curian dijual dan diantaranya didistribukan ke wilayah Purbalingga, Cilacap, Wonosobo.
Kasat Reskrim mengatakan jika para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan. Agar mereka dengan mudah melakukan aksinya tersebut. Hanya dengan menggunakan kunci palsu, para pelaku dengan mudah mengambil alih kendaraan yang sudah diincarnya.
“Sasaran para pelaku ini mencari sepeda motor yang terparkir baik di masjid maupun di persawahan, maupun kendaraan yang ditinggal,” katanya.
Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kunci Y, uang tunagi Rp1.470.000 yang merupakan hasil penjualan sepeda motor, dua HP, dan14 sepeda motor berbagai merek.
“Hasil penjualan sepeda motor ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pencurian diherat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.