Gasak 13 Motor di Banyumas, Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi, Dua Residivis 'Didor'

- 25 Januari 2021, 17:03 WIB
Nekat melarikan diri, pelaku Curanmor yang dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Senin, 25 Januari 2021
Nekat melarikan diri, pelaku Curanmor yang dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Senin, 25 Januari 2021 //Eviyanti/Portal Purwokerto

Sedangkan untuk penadah diancam pasal 480 KUHP tentang pendahan, dengan ancaman penjara selama empat tahun.*** 

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah