Nekat melarikan diri, pelaku Curanmor yang dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Senin, 25 Januari 2021 //Eviyanti/Portal Purwokerto
Sedangkan untuk penadah diancam pasal 480 KUHP tentang pendahan, dengan ancaman penjara selama empat tahun.***