Ganjar Pranowo Telah Tandatangani Surat Edaran Jateng Di Rumah Saja, Tak Ada Alasan Banyumas Raya Mangkir

- 3 Februari 2021, 12:30 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menandatangani SE gerakan Jateng Di Rumah Saja
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menandatangani SE gerakan Jateng Di Rumah Saja /Pemprov Jateng/

PORTAL PURWOKERTO – Kabar akan dilaksanakannya gerakan Jateng Di Rumah Saja telah santer terdengar sejak Presiden Joko Widodo menyatakan kegagalan PPKM Jawa Bali beberapa waktu lalu.

Gerakan Jateng Di Rumah Saja merupakan respon dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menanggapi hal tersebut.

Pada Selasa, 2 Februari 2021, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menandatangani Surat Edaran (SE) no. 443.5/0001993 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah terkait gerakan Jateng Di Rumah Saja.

Baca Juga: Bupati Tiwi Dukung Jateng 2 hari di Rumah Saja Warga Diminta Pengertiannya, Purbalingga Akan Lengang

Dengan adanya SE tersebut, seluruh wilayah di Jateng tanpa terkecuali akan melaksanakan gerakan Jateng Di Rumah Saja selama dua hari di akhir pekan ini.

Pelaksanaan gerakan Jateng Di Rumah Saja ini akan dimulai pada hari Sabtu, 6 Februari 2021, dan Minggu, 7 Februari 2021, yang diselenggarakan di 35 kota/kabupaten di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Lakukan Ini Sebelum Jateng Laksanakan Program ‘ Jateng Di Rumah Saja ’ Selama Dua Hari di Akhir Pekan Ini

SE tersebut menjelaskan mengenai hal-hal yang perlu dilakukan oleh para Bupati dan Wali Kota yang ada di Jateng sebelum pelaksanaan gerakan ini termasuk Banyumas Raya.

Banyumas Raya yang terdiri dari Banyumas, Cilacap, Kebumen, Purbalingga, dan Banjarnegara ini akan melaksanakan gerakan Jateng Di Rumah Saja sesuai dengan instruksi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Pastikan Dapat Dukungan 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah untuk Program Jateng Di Rumah Saja

Diantara aturan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah di wilayah Jateng yakni:

  1. Gerakan Jateng Di Rumah Saja dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah kecuali yang terkait dengan sektor esensial.
  2. Gerakan ini akan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing diantaranya penutupan car-free day, penutupan, jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) serta kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan (seperti pendidikan, event).
  3. Dilaksanakannya operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di Jawa Tengah yang melibatkan pihak terkait.

Baca Juga: Bersiap! Ini Tempat yang Bakal Ditutup Selama Program 'Di Rumah Saja', Jateng Bakal Sepi di Akhir Pekan

Dalam SE tersebut juga tertuang mengenai kegiatan percepatan penurunan tingkat kasus kematian Covid-19 serta vaksinasi di Jawa tengah.

Selama pelaksanaan gerakan Jateng Di Rumah Saja, masyarakat dihimbau untuk berdiam diri di rumah tanpa melakukan kegiatan berkerumun untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 terutama di wilayah Banyumas Raya.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah