Surat Edaran tersebut menegaskan jika beberapa layanan publik dan tempat perbelanjaan, pasar harus ditutup selama dua hari yakni di tanggal 6 dan tanggal 7 Februari.
Meski demikian, sejumlah daerah memiliki aturan yang berbeda terkait tetap dibukanya pasar tradisional.***