Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka Hari Ini, Daftar Pantarlih di KPU di Kebumen Cara Daftar Link

- 13 Juni 2024, 16:00 WIB
KPU Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.
KPU Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024. /Instagram.com/@kpukebumen

PORTAL PURWOKERTO - Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka hari ini 13 Juni hingga 19 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen membuka lowongan 4.180 untuk panitia Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)  pada gelaran Pilkada Serentak 2024. Berikut syarat jadwal, cara daftar pendaftarannya hingga gaji pantarlih.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, sebagai merupakan perubahan kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Pendaftaran Pantarlih ini berdasar Keputusan KPU RI Nomor 475 Tahun 2024. KPU Kebumen pada Pilkada 2024 membutuhkan petugas pantarlih untuk 4.180 orang. Pantarlih akan bekerja selama satu bulan penuh mula 24 Juni -25 Juli 2024.

Bagi para peminat sebagai petugas Pantarlih  terlebih dahulu harus memenuhi semua persyaratan untuk mendaftar sesuai ketentuan.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi di link SIAKBA oleh KPU. Calon pendaftar harus mengunggah semua dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Banyumas Dibuka Hari ini Syarat Link Cara Jadwal, KPU Banyumas Buka 5.1955

Muhammad Sobir Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat Sumber Daya Manusia, SDM KPU Kebumen tugas adakah pencocokan dan penelitian (coklit) seluruh data pemilih di Kebumen.
"Jadwal pendaftaran, gaji pantarlih dan teknis pembentukan Pantarlih sudah ada jadwalnya sesuai keputusan KPU Pusat,”katanya.

Gaji Pantarlih
Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Disebutkan jika anggota Pantarlih akan menerima gaji sebesar Rp 1 juta per bulan.

Sehingga, total gaji yang bakal diterima Pantarlih dalam tugas selama dua bulan totalnya adalah Rp 2 juta.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah