PORTAL PURWOKERTO - Besok, Sabtu dan Minggu tanggal 6-7 Februari 2021 Jateng di Rumah Saja dimulai, semua pasar tradisional di Kabupaten Purbalingga masih boleh buka, tapi jam operasionalnya dibatasi hanya 10 jam.
Setelah itu pasar harus dikosongkan untuk proses penyehatan pasar yakni sterilisasi penyemprotan dengan desinfektan.
Pasar tetap buka dengan jam operasional dimulai pukul 01.00 dini hari sampai dengan pukul 11.00, setelah itu pasar harus dikosongkan.
“Besok, Sabtu 6 Februari Purbalingga mulai menerapkan Jateng di Rumah Saja. Pasar dan industri padat karya tetap buka seperti biasa. Tetapi hanya 10 jam, mulai pukul 01.00 dini hari hingga jan 11. 00 setelah itu pasar harus dikosongkan,” kata kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) Jumat 5 Februari.
Baca Juga: Ambyar, Karangan Bunga Meluncur ke Pemkab, Bupati Banyumas: Nggakpapa, Ini Tanda Cinta
Pengaturan jam operasional pasar sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 Kabupaten Purbalingga akan turut mencanangkan Gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu - Minggu, 6 dan 7 Februari 2021.
Bupati menambahkan, selain pasar sektor industri/pabrik juga diperbolehkan beroperasi dengan pengetatan. Meski demikian harus ada pengaturan jam berangkat dan pulang.
Setiap karyawan harus membawa makanan dan minuman sendiri agar tidak menimbulkan kerumunan serta adanya penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan ketat.
Baca Juga: Alun-Alun Cilacap Ditutup Dua Hari, Jangan Lewat Jalan Ini Selama 'Jateng di Rumah Saja'
Beberapa sektor lain yang dikecualikan dari Gerakan Jateng di Rumah Saja yakni sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, perhotelan, dan jasa konstruksi.