Penghapusan Pajak PPnBM, Harga Mobkas Bakal Terjun Bebas Bisnis Mobkas Suram

- 12 Februari 2021, 14:20 WIB
ilustrasi PPnBM
ilustrasi PPnBM /Dok HSR Whell/

PORTAL PURWOKERTO - Mulai Maret 2021 nanti, pemerintah akan menghapuskan pajak PPnBM yang diberikan pada mobil-mobil baru.

Pajak PPnBM yang akan dihapuskan merupakan pajak yang diberikan pada mobil berkubikasi mesin 1.500 CC ke bawah dengan sistem penggerak roda 4x2.

Rencana penghapusan pajak mobil baru yang diwacanakan pemerintah akan mengakibatkan penurunan harga mobil bekas. Bisnis mobkas  suram.

Besarnya penurunan harga diperkirakan sama dengan penurunan tarif PPnBM antara 20-20 persen.

Baca Juga: Bingung Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan? Atau Ganti STNK di Samsat Purwokerto? Begini

“Harga mobil bekas akan hancur, besarnya penurunan akan sebanding dengan turunnya harga mobil baru, karena adanya pajak yang dihilangkan,” kata Saladin penjual mobkas di Purwokerto Jumat 12 Februari 2021.

Padahal saat ini mobkas sudah mulai bangkit dari efek wacana penghapusan PPnBM Oktober 2020 lalu serta endemik corona.

“Wacana penghapusan tarif PPnBM  pada Oktober yang sempat menjadi pembahasan masyarakat. Penjualan sempat turun karena masyarakat konsumen saat itu masih menunggu arah kebijakan penghapusan pajak nol  persen,"katanya.

Saat bisnis mobkas sudah mulai bangkit kembali respon pasar terhadap kendaraan 1500CC cukup baik.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x