PORTAL PURWOKERTO - Hajatan di Banyumas kini sudah terang-terangan diperbolehkan. Meski demikian, ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi jika akan mengadakan pesta pernikahan.
Hal mengenai hajatan ini disinggung oleh Bupati Banyumas Ir Achmad Husein beberapa waktu lalu melalui laman instagram resminya.
Sebelumnya, hajatan sempat dilarang oleh pemerintah kabupaten Banyumas dalam rangka mengurangi penularan virus corona.
Berikut aturan hajatan di Banyumas yang dirangkum oleh Portal Purwokerto:
1. Sudah mengantongi izin kelurahan setempat, sesuai lokasi hajatan
2. Diselenggarakan di lapangan atau tempat terbuka dengan ukuran 600 M2.
3. Pengaturan jarak antar kursi yakni 1,7 meter
4. Tidak boleh ada meja prasmanan
5. Tidak boleh ada hiburan atau tontonan yang mengundang kerumunan selama hajatan berlangsung