PORTAL PURWOKERTO - PPKM Banyumas masih dilaksanakan hingga Februari 2021 dengan kabar gembira yang disampaikan Bupati Banyumas.
Dalam PPKM Banyumas berbasis mikro ini, Bupati Achmad Husein mengabarkan bahwa wilayah Banyumas masuk zona oranye yang disampaikannya melalui Live Instagram pada 11 Februari 2021 silam.
Dalam Live Instagram tersebut, Bupati Husein mengatakan bahwa pelonggaran akan diterapkan sehubungan dengan Banyumas zona oranye dan terlepas dari zona merah Covid-19.
“Alhamdulillah, Banyumas sudah lepas dari zona merah dan masuk ke zona oranye. Akan banyak pelonggaran-pelonggaran yang diterapkan. Tapi saya mohon kepada masyarakat untuk tetap disiplin,” kata Bupati Husein.
Begitu juga dengan hajatan yang sering kali ditanyakan oleh warga Banyumas kepadanya. Hajatan diperbolehkan dengan beberapa syarat.
Bupati Husein mengatakan bahwa saat ini, hajatan diperbolehkan untuk diselenggarakan dengan mengantongi izin Dinas terkait yakni Kelurahan dimana hajatan tersebut akan diselenggarakan.
Hajatan diperbolehkan diselenggarakan di lapangan atau tempat terbuka dengan ukuran 600 M2.