PPKM Banyumas, Hajatan Diperbolehkan dengan Izin, Tak Ada Prasmanan

- 15 Februari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi hajatan diperbolehkan dengan Izin dan tanpa prasmanan selama PPKM Banyumas
Ilustrasi hajatan diperbolehkan dengan Izin dan tanpa prasmanan selama PPKM Banyumas /Pexels.com/ Evelina Zhu/

PORTAL PURWOKERTO - PPKM Banyumas masih dilaksanakan hingga Februari 2021 dengan kabar gembira yang disampaikan Bupati Banyumas.

Dalam PPKM Banyumas berbasis mikro ini, Bupati Achmad Husein mengabarkan bahwa wilayah Banyumas masuk zona oranye yang disampaikannya melalui Live Instagram pada 11 Februari 2021 silam.

Dalam Live Instagram tersebut, Bupati Husein mengatakan bahwa pelonggaran akan diterapkan sehubungan dengan Banyumas zona oranye dan terlepas dari zona merah Covid-19.

Baca Juga: Jalan Simpang Tanjung - Patikraja Banyumas akan Dilebarkan dan Dibeton, Warga Dihimbau Lewat Gunung Tugel

“Alhamdulillah, Banyumas sudah lepas dari zona merah dan masuk ke zona oranye. Akan banyak pelonggaran-pelonggaran yang diterapkan. Tapi saya mohon kepada masyarakat untuk tetap disiplin,” kata Bupati Husein.

Begitu juga dengan hajatan yang sering kali ditanyakan oleh warga Banyumas kepadanya. Hajatan diperbolehkan dengan beberapa syarat.

Bupati Husein mengatakan bahwa saat ini, hajatan diperbolehkan untuk diselenggarakan dengan mengantongi izin Dinas terkait yakni Kelurahan dimana hajatan tersebut akan diselenggarakan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Banyumas Lepas dari Zona Merah Covid-19, Pelonggaran Diterapkan, Hajatan Boleh Dengan Izin

Hajatan diperbolehkan diselenggarakan di lapangan atau tempat terbuka dengan ukuran 600 M2.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Instagram @ir_achmadhusein


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x