PPKM Banyumas, Hajatan Diperbolehkan dengan Izin, Tak Ada Prasmanan

- 15 Februari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi hajatan diperbolehkan dengan Izin dan tanpa prasmanan selama PPKM Banyumas
Ilustrasi hajatan diperbolehkan dengan Izin dan tanpa prasmanan selama PPKM Banyumas /Pexels.com/ Evelina Zhu/

 

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Instagram @ir_achmadhusein


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah