PPKM Banyumas, Hajatan Diperbolehkan dengan Izin, Tak Ada Prasmanan

- 15 Februari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi hajatan diperbolehkan dengan Izin dan tanpa prasmanan selama PPKM Banyumas
Ilustrasi hajatan diperbolehkan dengan Izin dan tanpa prasmanan selama PPKM Banyumas /Pexels.com/ Evelina Zhu/

PORTAL PURWOKERTO - PPKM Banyumas masih dilaksanakan hingga Februari 2021 dengan kabar gembira yang disampaikan Bupati Banyumas.

Dalam PPKM Banyumas berbasis mikro ini, Bupati Achmad Husein mengabarkan bahwa wilayah Banyumas masuk zona oranye yang disampaikannya melalui Live Instagram pada 11 Februari 2021 silam.

Dalam Live Instagram tersebut, Bupati Husein mengatakan bahwa pelonggaran akan diterapkan sehubungan dengan Banyumas zona oranye dan terlepas dari zona merah Covid-19.

Baca Juga: Jalan Simpang Tanjung - Patikraja Banyumas akan Dilebarkan dan Dibeton, Warga Dihimbau Lewat Gunung Tugel

“Alhamdulillah, Banyumas sudah lepas dari zona merah dan masuk ke zona oranye. Akan banyak pelonggaran-pelonggaran yang diterapkan. Tapi saya mohon kepada masyarakat untuk tetap disiplin,” kata Bupati Husein.

Begitu juga dengan hajatan yang sering kali ditanyakan oleh warga Banyumas kepadanya. Hajatan diperbolehkan dengan beberapa syarat.

Bupati Husein mengatakan bahwa saat ini, hajatan diperbolehkan untuk diselenggarakan dengan mengantongi izin Dinas terkait yakni Kelurahan dimana hajatan tersebut akan diselenggarakan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Banyumas Lepas dari Zona Merah Covid-19, Pelonggaran Diterapkan, Hajatan Boleh Dengan Izin

Hajatan diperbolehkan diselenggarakan di lapangan atau tempat terbuka dengan ukuran 600 M2.

Pengaturan jarak antar kursi yakni 1,7 meter dan tanpa meja, tanpa prasmanan serta tanpa hiburan.

"Makanannya dibawa pulang," kata Bupati Husein.

Selain itu, pelonggaran-pelonggaran lainnya yang disampaikan Bupati Banyumas pada Kamis sore sebagai berikut:

Baca Juga: Tingkat Kecamatan Masih Melakukan Pemetaan Zona Berdasarkan Warna, PPKM Mikro Banyumas Jadi Dilaksanakan?

Baca Juga: PPKM Mikro, Banyumas Usul Zonasi Warna Skala Desa Bukan RT, Devinisi Zona Merah Covid Masih di Perdebatkan

  1. Jam operasional toko-toko, kafe, dan restoran diperpanjang hingga pukul 21.00 wib. Khusus untuk restoran, warung tenda, dan angkringan yang buka hingga malam masih diperbolehkan namun, setelah pukul 21.00 wib hanya melayani pemesanan take away atau dibawa pulang.
  2. Tempat pariwisata dapat dibuka kembali dengan kapasitas hingga 30 persen dari total maksimum. Namun, Bupati Husein akan memantau dan berharap minggu depan dapat ditingkatkan menjadi 50 persen.
  3. Jam kerja kantor boleh seperti biasa.
  4. Pertemuan-pertemuan di gedung diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen dari luas ruangan.
  5. Untuk keluar masuk wilayah Banyumas tetap ada cek poin dan membawa hasil tes rapid antigen namun tidak setiap hari dan tidak setiap saat.

Baca Juga: Aisha Weddings Tawarkan Paket Nikah Siri dan Dukung Bocah Nikah, Faktanya Pernikahan Dini di Banyumas Tinggi

Baca Juga: Aisha Weddings Tawarkan Paket Nikah Siri dan Dukung Bocah Nikah, Faktanya Pernikahan Dini di Banyumas Tinggi

“(Tes rapid) antigen tetap diperlukan agar lebih aman dalam perjalanan. Itu untuk mengetahui positifnya juga yang masuk di Banyumas,” katanya.

Beberapa pelonggaran yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas ini akan disampaikan secara resmi oleh Sekda Banyumas. Bupati Banyumas juga berharap masyarakat tetap disiplin selama pelonggaran tersebut diterapkan.

“Masyarakat diharapkan untuk tetap disiplin agar tidak diperketat kembali,” tegasnya.***

 

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Instagram @ir_achmadhusein


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah