PORTAL PURWOKERTO – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas tentang PPKM Banyumas diperpanjang dimulai pada Selasa, 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Banyumas hingga 8 Februari mendatang diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 dan menurunkan prosentase kematian akibat virus Corona tersebut di wilayah ini.
Berbagai upaya dilakukan untuk melancarkan pelaksanaan PPKM Banyumas yang diperpanjang. Salah satunya yakni penerapan jam operasional usaha dan bisnis di daerah Banyumas.
Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, aspek ekonomi sangat terpengaruh oleh kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang saat ini diterapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarat) oleh Pemerintah di berbagai wilayah di Jawa Bali.
Selama pelaksanaan PPKM Banyumas dua minggu lalu, masyarakat mengeluhkan dampak ekonomi akibat aturan PPKM yang diterapkan Pemkab.
Baca Juga: Bupati dan Ketua DPRD Banyumas Tak Ikut Divaksin dalam Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya
Hal ini juga dibenarkan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dalam kegiatan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di Banyumas pada 25 Januari 2021.
“Tekanan ekonomi selama PPKM juga terasa bagi warga. Saya mendapat banyak hujatan dari masyarakat. Saya di-bully terus sama masyarakat di Instagram sama Facebook,” kata Bupati Husein