PORTAL PURWOKERTO - PPKM mikro, Pemkab Banyumas minta zona skala desa bukan RT, pelaksanaan ditunda menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi, terkait dengan devinisi zona merah yang masih diperdebatkan.
Lantaran Pemkab masih belum memahami ketentuan PPKM mikro terkait dengan denisi zonasi warna sesuai Instruksi Mendagri. Devinis zona merah, zona oren dan zona kuning.
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Lastiono Pemkab Banyumas sudah meminta penundaan pelaksanaan PPKM mikro, sambil menunggu hasil keputusan Pemerintah Provinsi.
Dalam Instruksi Mendagri PPKM mikro, mengatur soal zona merah. Disebut sebagai zona merah, jika dalam satu wilayah RT terdapat 10 rumah atau KK yang terkena covid.
"Sementara Banyumas tidak menemukan kriteria tersebut. Bahkan di tingkat desa tidak ada 10 kepala keluarga yang terkena covid dalam waktu yang sama" jelasnya.
Dalam diskusi dengan Provinsi, Wabup Pemkab Banyumas sudah mengusulkan agar zona merah dalam skala desa bukan RT.
“Saat ini data yang dimiliki instansi, seperti Polresta dan Kodim angkanya bisa ada selisih. Oleh karena Pemkab sedang melakukan pembenahan data dengan dasar laporan dari dinas kesehatan,” kata Sadewo.***