PPKM Mikro, Banyumas Usul Zonasi Warna Skala Desa Bukan RT, Devinisi Zona Merah Covid Masih di Perdebatkan

- 9 Februari 2021, 22:40 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro Banyumas
Ilustrasi PPKM Mikro Banyumas /Hening Prihatini

PORTAL PURWOKERTO - PPKM mikro, Pemkab Banyumas minta zona skala desa bukan RT, pelaksanaan ditunda menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi, terkait dengan devinisi zona merah yang masih diperdebatkan.

Lantaran Pemkab masih belum memahami ketentuan PPKM mikro terkait dengan denisi  zonasi warna sesuai Instruksi Mendagri. Devinis  zona merah, zona oren  dan zona kuning.

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Lastiono Pemkab Banyumas sudah meminta penundaan pelaksanaan PPKM mikro, sambil menunggu hasil  keputusan Pemerintah Provinsi. 

Baca Juga: Pengganti PPKM Jawa Bali, Mungkinkah Aturan yang Diterapkan Saat Pelaksanaan PPKM Mikro Banyumas Masih Sama?

Hal tersebut terkait dengan pemahaman devinisi soal zona merah PPKM mikro, sesuai ketentuan Instruksi Mendagri, ''Soal pemahaman mengenai zona merah itu yang  belum clear,'' katanya Selasa.

Dalam Instruksi Mendagri PPKM mikro,  mengatur soal zona merah. Disebut sebagai zona merah,  jika dalam satu wilayah RT  terdapat 10 rumah atau KK yang terkena covid.

"Sementara Banyumas tidak menemukan kriteria tersebut. Bahkan di tingkat desa tidak ada 10 kepala keluarga yang terkena covid dalam waktu yang sama" jelasnya.

Baca Juga: PPKM Mikro di Banyumas: Identifikasi Kasus Positif Covid-19, Ada Zona Warna di Tingkat RT, Daerahmu Warna Apa?

Dalam diskusi dengan Provinsi, Wabup Pemkab Banyumas  sudah mengusulkan agar zona merah dalam skala desa bukan RT.

Penerapan PPKM mikro  seharusnya mulai dilaksanakan hari ini Selasa 9 Februari namun sampai saat ini masih belum bisa  dilaksanakan.
 
Pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur mengenai PPKM mikro. "Kemungkinan, hari ini akan turun ketentuannya. Menyangkut definisi mengenai zona merah, zona orange dan zona-zona lainnya,'' katanya.
 
Wabup juga menyebutkan, Pemkab Banyumas saat ini juga sedang melakukan pembenahan  data laporan covid. Menghindari munculnya perbedaan  data dalam pelaporan setiap instansi.

“Saat ini data yang dimiliki instansi, seperti Polresta dan Kodim angkanya bisa ada selisih. Oleh karena Pemkab sedang melakukan pembenahan data dengan dasar laporan dari dinas kesehatan,” kata Sadewo.***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah