6 Cara dan Syarat Hajatan di Banyumas Februari 2021, Makanan 'Take Away' dan Tak Boleh Ada Hiburan

- 17 Februari 2021, 13:25 WIB
Tangkapan layar Instagram Bupati Banyumas Achmad Husein saat menyampaikan Banyumas masuk zona oranye
Tangkapan layar Instagram Bupati Banyumas Achmad Husein saat menyampaikan Banyumas masuk zona oranye /Hening Prihatini/@ir_achmadhusein

Baca Juga: Tanah Amblas Persis di Sebelah Barat Jembatan Tajum Adisara Jatilawang Banyumas, Warga Dihimbau Berhati-Hati

6. Makanan dibawa pulang atau take away.

Selain aturan hajatan di Banyumas, Husein juga menambahkan kini jam operasional toko maupun kafe sudah boleh diperpanjang lagi sampai pukul 21.00 WIB.

Tak hanya itu, tempat wisata juga sudah boleh buka lagi dengan kapasitas maksimal 30 persen. Jam kantor serta pertemuan di gedung juga sudah diperbolehkan.

"Meskipun ada kelonggaran karena zona di Banyumas sudah oranye, tetap harus disiplin protokol kesehatan," ujar Husein.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x