PORTAL PURWOKERTO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro atau PPKM Mikro kembali diberlakukan oleh pemerintah.
Wilayah Kabupaten Cilacap juga kembali melaksanakan PPKM Mikro, yang diberlakukan mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf mengatakan jika saat ini Pemkab masih menyiapkan surat edaran (SE) pelaksanaan PPKM Mikro ini.
"Kita ikut perpanjang sampai 8 Maret, sekarang masih menyiapkan SE nya," ujar Sekda usai memantau pelaksanaan vaksinasi tahap kedua di RSUD Cilacap, Selasa, 23 Februari 2021.
Sekda mengatakan jika lada pelaksanaan PPKM Mikro jilid 2 ini, tidak ada perubahan aturan, seperti pada pelaksanaan PPKM Mikro jilid pertama.
"Aturannya sama saja, tidak berubah," katanya.