PPKM Mikro di Cilacap Berlanjut, Aturan Masih Sama, Hajatan Tetap No!

- 23 Februari 2021, 11:15 WIB
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro atau PPKM Mikro kembali diberlakukan oleh pemerintah.

Wilayah Kabupaten Cilacap juga kembali melaksanakan PPKM Mikro, yang diberlakukan mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Mikro di Kebumen, Satgas Covid-19 Kecamatan Bonorowo dan Polres Kebumen Bagikan Bantuan Bagi Warga Isoman

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf mengatakan jika saat ini Pemkab masih menyiapkan surat edaran (SE) pelaksanaan PPKM Mikro ini.

"Kita ikut perpanjang sampai 8 Maret, sekarang masih menyiapkan SE nya," ujar Sekda usai memantau pelaksanaan vaksinasi tahap kedua di RSUD Cilacap, Selasa, 23 Februari 2021.

Sekda mengatakan jika lada pelaksanaan PPKM Mikro jilid 2 ini, tidak ada perubahan aturan, seperti pada pelaksanaan PPKM Mikro jilid pertama.

Baca Juga: Lima Hari Sebelum Hari Jadi Banjarnegara ke-450, Insiden Penipuan Berkedok Bupati Banjarnegara Merebak

"Aturannya sama saja, tidak berubah," katanya.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x