PPKM Mikro di Cilacap Berlanjut, Aturan Masih Sama, Hajatan Tetap No!

- 23 Februari 2021, 11:15 WIB
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

Ada beberapa pembatasa kegiatan selama pelaksanaan PPKM Mikro ini, yakni perkantoran 50 persen pegawai bekerja dari rumah, sektor konstruksi berjalan 100 persen dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Operasional restoran, cafe dan rumah makan buka mulai pukul 7.00 - 21.00 WIB. Jika makan di tempat maksimal kapasitas 50 persen. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

Baca Juga: Daft Punk Bubar Setelah 28 Tahun Beraksi Menjadi Pemandu Lantai Dansa

Tempat wisata boleh membuka operasional mulai pukul 7.00- 15.00 WIB. Perdagangan, pertokoan, toko modern maupun mal operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Pelaksanaan ibadah maksimal kapasitas 50 persen, temat hiburan atau warnet hingga pukul 20.00 WIB, dengan maksimal kapasitas 25 persen.

Serta hajatan belum diperbolehkannya digelar. Namun, untuk akad, pemberkatan atau upacara nikah diperbolehkan, dengan kapasitas 20 persen di ruangan atau maksimal 50 orang keluarga termasuk petugas.

Baca Juga: Apa Gunanya Air Bagi Tubuh? Simak Penjelasannya

Sampai Senin, 22 Februari 2021, jumlah total kasus positif Covid-19 di Cilacap mencapai 7.718 orang dengan rincian 7.133 pasien dinyatakan sembuh, 228 orang meninggal dunia dan 357 orang pasien positif aktif.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah