PORTAL PURWOKERTO – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, yang merupakan Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021, mengatur tentang mekanisme pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, termasuk sanksi bagi penolak vaksinasi.
Seperti tertuang pada Pasal 13A ayat (4) bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinCovid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Baca Juga: Menolak Divaksin Covid-19, Presiden Jokowi Bakal Stop Bansos
Sanksi administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Perpres tersebut mulai dari penundaan pemberian jaminan sosial (bansos) hingga denda.
Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos); penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda. Pada Pasal 13A ayat (5) diatur, sanksi administrasi akan diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Badan, sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Menolak Beri Sanksi Warga Penolak Vaksin, Langkah Persuasif Ditunda dan Sosialisasi
Sementara itu, apabila masyarakat di Cilacap ada yang menolak vaksin, maka akan dilakukan di tahap terakhir.
“Sesuai dengan arahan dari Gubernur, yang menolak-nolak vaksin akan dilakukan nanti diakhir,” ujar Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Rabu, 17 Februari 2021.