PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah Indonesia saat ini sedang melaksanakan program vaksinasi Covid-19. Sebagai upaya meningkatkan heard immunity tubuh dari warga Indonesia.
Vaksinasi saat ini sudah dilkaukan kepada tenaga kesehatan dan juga para tokoh yang dianggap bisa medorong masyarakat untuk percaya di vaksin.
Tahap II vaksinasi yang akan dilakukan mulai Bulan Februari ini akan menyasar kepada petugas pelayanan publik.
Baca Juga: Wartawan di Cilacap Bakal di Vaksin, Masuk Vaksinasi Tahap II, Hanya Segini Jumlahnya
Selanjutnya akan bertahap kepada masyarakat secara keseluruhan. Apabila masyarakat divaksin, akan ada sanksi yang diberikan.
Pengaturan pengadaan vaksinasi dan pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Perpres tersebut merupakan Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
Sedangkan, Perpres Nomor 99 tahun 2020 berisi tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Untuk Lansia, Vaksin Covid-19 akan Diberikan Kepada Warga Banyumas Mulai 22 Februari 2021
Perpres Nomor 14 Tahun 2021, mengatur tentang mekanisme pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, termasuk sanksi bagi penolak vaksinasi.