PPKM Mikro di Cilacap Berlanjut, Aturan Masih Sama, Hajatan Tetap No!

- 23 Februari 2021, 11:15 WIB
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro atau PPKM Mikro kembali diberlakukan oleh pemerintah.

Wilayah Kabupaten Cilacap juga kembali melaksanakan PPKM Mikro, yang diberlakukan mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Mikro di Kebumen, Satgas Covid-19 Kecamatan Bonorowo dan Polres Kebumen Bagikan Bantuan Bagi Warga Isoman

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf mengatakan jika saat ini Pemkab masih menyiapkan surat edaran (SE) pelaksanaan PPKM Mikro ini.

"Kita ikut perpanjang sampai 8 Maret, sekarang masih menyiapkan SE nya," ujar Sekda usai memantau pelaksanaan vaksinasi tahap kedua di RSUD Cilacap, Selasa, 23 Februari 2021.

Sekda mengatakan jika lada pelaksanaan PPKM Mikro jilid 2 ini, tidak ada perubahan aturan, seperti pada pelaksanaan PPKM Mikro jilid pertama.

Baca Juga: Lima Hari Sebelum Hari Jadi Banjarnegara ke-450, Insiden Penipuan Berkedok Bupati Banjarnegara Merebak

"Aturannya sama saja, tidak berubah," katanya.

Ada beberapa pembatasa kegiatan selama pelaksanaan PPKM Mikro ini, yakni perkantoran 50 persen pegawai bekerja dari rumah, sektor konstruksi berjalan 100 persen dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Operasional restoran, cafe dan rumah makan buka mulai pukul 7.00 - 21.00 WIB. Jika makan di tempat maksimal kapasitas 50 persen. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

Baca Juga: Daft Punk Bubar Setelah 28 Tahun Beraksi Menjadi Pemandu Lantai Dansa

Tempat wisata boleh membuka operasional mulai pukul 7.00- 15.00 WIB. Perdagangan, pertokoan, toko modern maupun mal operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Pelaksanaan ibadah maksimal kapasitas 50 persen, temat hiburan atau warnet hingga pukul 20.00 WIB, dengan maksimal kapasitas 25 persen.

Serta hajatan belum diperbolehkannya digelar. Namun, untuk akad, pemberkatan atau upacara nikah diperbolehkan, dengan kapasitas 20 persen di ruangan atau maksimal 50 orang keluarga termasuk petugas.

Baca Juga: Apa Gunanya Air Bagi Tubuh? Simak Penjelasannya

Sampai Senin, 22 Februari 2021, jumlah total kasus positif Covid-19 di Cilacap mencapai 7.718 orang dengan rincian 7.133 pasien dinyatakan sembuh, 228 orang meninggal dunia dan 357 orang pasien positif aktif.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah