PORTAL PURWOKERTO - Pertunjukan musik dan wayang sudah boleh di gelar di kota Purwokerto maupun Banyumas.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Azis Kusumandadi, Selasa 17 Maret 2021.
Azis juga mengimbau agar pertunjukan sebaiknya digelar di luar ruangan daripada di dalam ruangan.
"Nantinya tetap akan diberi batasan kapasitas.Kalau di luar ruangan ada maksimal pengunjung, begitu juga kalau di dalam ruangan kapasitas maksimal 50 persen," ujarnya pada wartawan kemarin.
Lebih lanjut, Azis mengatakan bagi yang ingin menggelar panggung pertunjukan musik atau wayang, izin tidak hanya izin keramaian saja.
"Jadi kalau dulu kan hanya izin keramaian yang diurus. Kalau sekarang perlu mengurus izin ke satgas covid di wilayah yang akan digelar pertunjukan. Jadi ada izin keramaian ke kepolisian juga izin ke satgas covid," ujarnya.
Baca Juga: Assalova, Gadis Bertalenta Asal Purwokerto Luncurkan Album Romansa, Jadi Komposer Sekaligus Arranger
Kemudian selain izin ke satgas covid, syarat lainnya adalah menyediakan tempat cuci tangan dan protokol kesehatan.