PORTAL PURWOKERTO - Pengacara asal Purwokerto, Eni Dwi Cahyani menjadi korban kejahatan modus pecah kaca. Jendela Mobil Grand Livina bernomor polisi R 9164 FH bolong dipecah kacanya, Tas dan dompet berisi kertas dokumen, raib.
Mobil Grand Livina bernomor polisi R 9164 FH milik pengacara asal Purwokerto , Eni Dwi Cahyani di bobol maling, dengan modus pecah kaca, saat ditinggal sidang di Pengadilan Negeri (PN), Jalan Gerilya, Purwokerto Selatan.
Peristiwa terjadi di siang bolong, pada Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 11.00, penjahat dengan modus pecah kaca terbilang nekat karena peristiwa terjadi tengah keramain di Jalan Gerilya, merupakan jalan nasional penghubung antara Yogyakarta – Jakarta.
Baca Juga: 10 Fakta Mandi Bareng Tanpa Busana Pengikut Hakekok Balakasuta Pandeglang, MUI : Bukan Aliran Sesat
Warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan mengakui, kemungkinan pelaku mengincar uang di dalam tas dan dompet yang dia tinggal di dalam mobil saat sidang.
Padahal tidak ada uang, di dalam tas yang diincar pelaku kejahatan melainkan tas hanya berisi surat dokumen. "Mungkin pelaku mengira uang, padahal hanya dokumen dokumen," katanya.
Eni mengaku, dirinya tidak menyadari menjadi korban kejahatan dengan modus pecah kaca mobil, pada Selasa 16 Maret 2021. Bahkan tidak merasa sedang dibuntuti penjahat.
“Saya baru menyadari saat akan pulang usai sidang. Saat menyetir mobil kok ada angin masuk ya. Setelah saya tengok belakang kaca mobil sebelah kiri bagian tengah sudah bolong,” katanya.