Syarat Menggelar Pesta Pernikahan dan Hajatan di Purwokerto Banyumas Bulan April 2021

- 23 Maret 2021, 19:06 WIB
Tangkapan layar Instagram Bupati Banyumas Achmad Husein saat menyampaikan Banyumas masuk zona oranye
Tangkapan layar Instagram Bupati Banyumas Achmad Husein saat menyampaikan Banyumas masuk zona oranye /Hening Prihatini/@ir_achmadhusein

PORTAL PURWOKERTO - Apa saja syarat dan aturan yang harus dipatuhi jika akan menggelar pesta pernikahan atau hajatan di kota Purwokerto?

Sebelumnya kabupaten Banyumas berada dalam zona merah sehingga hajatan dilarang untuk diadakan.

Meski demikian, bulan Maret ini angka kematian covid-19 di Banyumas sudah menurun dan warga boleh menggelar hajatan.

Baca Juga: Berencana Menikah di Bulan April? Mobil Dinas Bupati Kebumen Jadi Mobil Pernikahan, Ini Janji Arif Sugiyanto

Tak hanya hajatan, pertunjukan musik atau wayangan pun juga sudah boleh digelar di kabupaten Banyumas.

Selain itu, beberapa kegiatan lain seperti bioskop juga sudah diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

Sekolah dan aktivias pendidikan tatap muka rencananya juga akan dibuka dalam waktu dekat dengan aturan dan protokol khusus.

Baca Juga: Niat Hajatan, Pohon Tumbang di Pemalang Renggut Nyawa Empat Warga Cilongok Banyumas

Berikut aturan hajatan di Banyumas yang dirangkum oleh Portal Purwokerto:

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x