PORTAL PURWOKERTO - Apa saja syarat dan aturan yang harus dipatuhi jika akan menggelar pesta pernikahan atau hajatan di kota Purwokerto?
Sebelumnya kabupaten Banyumas berada dalam zona merah sehingga hajatan dilarang untuk diadakan.
Meski demikian, bulan Maret ini angka kematian covid-19 di Banyumas sudah menurun dan warga boleh menggelar hajatan.
Tak hanya hajatan, pertunjukan musik atau wayangan pun juga sudah boleh digelar di kabupaten Banyumas.
Selain itu, beberapa kegiatan lain seperti bioskop juga sudah diperbolehkan untuk beroperasi kembali.
Sekolah dan aktivias pendidikan tatap muka rencananya juga akan dibuka dalam waktu dekat dengan aturan dan protokol khusus.
Baca Juga: Niat Hajatan, Pohon Tumbang di Pemalang Renggut Nyawa Empat Warga Cilongok Banyumas
Berikut aturan hajatan di Banyumas yang dirangkum oleh Portal Purwokerto: