1. Sudah mengantongi izin kelurahan setempat, sesuai lokasi hajatan
2. Diimbau untuk diselenggarakan di lapangan atau tempat terbuka dengan ukuran 600 meter persegi
3. Jika berada di dalam ruangan kapasitas maksimal 50 persen
4. Pengaturan jarak antar kursi yakni 1,7 meter
5. Dianjurkan tidak ada meja prasmanan
Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Purwokerto dan Banyumas 22-26 Maret 2021, Limpakuwus Padam Hari Kamis
6. Hiburan atau tontonan yang mengundang kerumunan selama hajatan berlangsung harus melalui izin satgas covid
7. Makanan sebaiknya dibawa pulang atau dijadikan bingkisan (hampers).
Selain aturan hajatan di Banyumas, Husein juga menambahkan kini jam operasional toko maupun kafe sudah boleh diperpanjang lagi sampai pukul 21.00 WIB.
Tak hanya itu, tempat wisata juga sudah boleh buka lagi dengan kapasitas maksimal 30 persen. Jam kantor serta pertemuan di gedung juga sudah diperbolehkan.