Selain itu, ada pula aturan pembatasan usia bagi para pengunjung bioskop tersebut.
"Ada pembatasan usia bagi pengunjung bioskop. Dari 12-60 tahun," tambah Asis pada Sabtu.
Namun, Asis mengaku bahwa saat ini Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas mengenai pembukaan bioskop sedang dalam proses perubahan.
Baca Juga: Tak Hanya Stasiun Purwokerto, Ini Empat Stasiun PT KAI Daop 5 Purwokerto yang Sediakan GeNose
"Ada perubahan SE (Surat Edaran Bupati) mengenai aturan yang baru. Ini saya belum mengecek lagi sampai sejauh mana perubahannya. Sudah ditandatangani apa belum.
Kalau di SE November 2020 kan kuotanya 30 persen kalau yang sekarang 40 persen namun saya belum mendapatkan SE Bupati terbaru. Sejauh apa perubahannya.
Tapi untuk CGV sudah mendapatkan izin untuk buka kembali," terangnya.
Baca Juga: Aplikasi Streaming Bioskop Online Sudah Rilis, Bisa Nonton Kapan Saja dan di Mana Saja
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, Sugeng Amin, membenarkan mengenai perubahan SE tersebut.
"Ada (perubahan aturan terkait pembukaan bioskop). Tapi saya tidak gagal betul (perubahannya). SE sudah kami koreksi, tapi saya belum cek, sudah asman Bapak Bupati apa belum," kata Amin melalui pesan WhatsApp pada Sabtu pagi.***