PORTAL PURWOKERTO - Larangan mudik 2021 agaknya benar-benar diterapkan di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kabupaten Purbalingga.
Mulai tanggal 20 April 2021, lima titik penyekatan di Kabupaten Purbalingga dijaga petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub Purbalingga.
"Ada lima titik yang dilakukan penyekatan, yakni Bukateja, Jompo, Karangreja, Padamara dan Kutabawa," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah, Selasa 20 April 2021, seperti dikutip dari Lensa Purbalingga dalam Larangan Mudik Mulai Hari Ini, Polisi Lakukan Penyekatan di Lima Titik Perbatasan Purbalingga.
Baca Juga: Desa Jetis Kemangkon Purbalingga Gelar Pasar Sore Ramadhan dengan Penampilan New Kharisma, Kapan?
Ia melanjutkan bahwa penyekatan yang dilakukan mulai Selasa untuk mengantisipasi dan sosialisasi warga melakukan mudik.
Selain itu, larangan mudik 2021 tersebut diterapkan sebagai bagian dari pemutusan penyebaran virus Covid-19.
Seperti di wilayah lainnya, warga yang ingin masuk ke wilayah Kabupaten Purbalingga harus menunjukkan hasil negatif tes swab antigen.
Baca Juga: Purbalingga Food Center akan Jadi The Next Malioboro? Bakal Ada Pojok Kopi Khas Purbalingga
Jika warga tidak dapat menunjukkan hasil tersebut ketika ingin masuk ke wilayah Purbalingga, akan dilakukan tes rapid antigen di lokasi penyekatan.
“Jika hasilnya reaktif maka akan dilanjutkan swab, dan jika positif diisolasi di gedung eks SMP N 3 Purbalingga,” jelas Kompol Sopanah.
Editor: Hening Prihatini
Sumber: Lensa Purbalingga