PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas gerebek pabrik gula pasir oplosan di Cilongok dan Karanglewas Banyumas, dua orang ditangkap sebanyak 35 ton karung gula oplosan dengan merk Raja Gula disita.
Produksi gula oplosan sudah berlangsung selama 7 tahun, perbulan mampu memproduksi 100 ton gula oplosan
Dalam penggerebekan Polresta telah menyita 35 ton gula oplosan dari tangan dua tersangka dua orang warga Kecamatan Ajibarang berinisial G dan W warga Kecamatan Cilongok Banyumas.
“Industri tersebut sudah beroperasi selama 7 tahun terakhir, Setiap bulan mampu memproduksi 100, ton gula oplosan,”kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Firman Lukmanul Hakim didampingi Kasatreskrim Kompol Berry Kamis 22 April 2021.
Baca Juga: Polresta Banyumas Razia Petasan Hingga H+5 Lebaran, Kapolresta Banyumas: Tolong Jaga Banyumas
Gula rafinasi oplosan dengan molase dijual dengan nama merek dagang Raja Gula. Pasar utamanya adalah sejumlah daerah jateng selatan hingga Jawa Barat.
Berry menambahkan, produksinya terus bertambah pada puasa hingga Lebaran 2021 mendatang. “Pada bulan puasa kebutuhan tinggi tingga, tersangka G dan W berusaha genjot produksi mengisi pasar pada puasa hingga Lebaran 2021,”terangnya.
oplosan rafinasi ini kemudian dicampur dengan molase. Dengan komposisi 5 ton gula rafinasi dengan 25 ton molase, untuk menghasilkan gula pasir. Selanjutnya
Selain tidak memiliki izin dagang gula rafinasi, baik W dan G mengoplos mencampur gula rafinasi dan molase atau tetes tebu, bahan baku membuat alkohol.