13 KA Daop 5 Purwokerto Dioperasikan Mulai 18-24 Mei, Berikut Daftar Dan Jadwal Keberangkatan Kereta Api

- 18 Mei 2021, 09:21 WIB
Mulai hari ini Senin Tanggal 18 - 24 Mei 2021 jumlah KA yang  dioperasikan bertambah menjadi  13 kereta api.
Mulai hari ini Senin Tanggal 18 - 24 Mei 2021 jumlah KA yang dioperasikan bertambah menjadi 13 kereta api. /PT KAI Daop 5 Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pasca Lebaran 2021 perjalanan kereta api wilayah PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto normal kembali. Mulai hari ini  selama peniadaan mudik 18-24 2021 jumlah KA yang dioperasikan bertambah menjadi  13 kereta api.

Ke 13 kereta api yang dijalankan pasca Lebaran 2021 tersebut meliputi 10 KA jarak jauh, 2 KA Aglomerasi dan 1 KA lokal. Khusus kereta api jarak jauh penumpang harus bebas covid dengan melampirkan bukti pemeriksaan rapid test atau gnose.

Sebelumnya selama larangan mudik  6-17 Mei 2021 PT KAI Daop 5 hanya memberangkatkan 2 kereta api. Saat pasca Lebaran 2021 jumlah kereta api yang dioperasikan bertambah menjadi 13 KA

“Dengan dijalankannya 10 KA Jarak jauh, 2 KA Aglomerasi dan 1 KA Lokal diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan semua pelanggan kereta api,” ucap Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi.

Baca Juga: Larangan Mudik, Ini 3 Daftar Kereta Api PT KAI Daop 5 Purwokerto dan Syarat Keberangkatan 6-17 Mei 2021

Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI Daop 5 Pwt menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85 ribu di 3 stasiun yaitu Purwokerto, Kroya dan Kutoarjo. Sedangkan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30 ribu di 6 Stasiun yaitu : Purwokerto, Kutoarjo, Gombong, Kebumen, Kroya dan Sidareja.

Baca Juga: Tak Hanya Stasiun Purwokerto, Ini Empat Stasiun PT KAI Daop 5 Purwokerto yang Sediakan GeNose

Mulai 18 hingga 24 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25%.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Daop 5 Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x