Selain itu, "Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk membayar setoran awal jamaah," sambungnya.
Pemerintah kata Khoirizi sudah mendesak pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Dengan demikian peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.
"Pembatakan keberangkatan haji menyebabkan daftar antrian semakin panjang," katanya.
Upaya tersebut sudah dilakukan, "Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221 ribu," ujar Khoirizi.
Menurutnya, dengan penambahan kuota maka perlu ditunjang perbaikan sarana. Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi," tandasnya.
Khoirizi menambahkan, jamaah yang tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 ditiadakan, dengan alasan pandemi Covid-19.