- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi KK 1 lembar
- Fotokopi NIB-IUMK (Nomor Induk Berusaha)/SIUP/SKU 1 lembar
- Foto tempat dan produk usaha 1 lembar
- Nomor HP yang dapat dihubungi
Dokumen tersebut maksimal diserahkan ke kantor Desa/kelurahan/kecamatan/PLUT maksimal dua hari setelah mendaftar secara online.
Dihimbau bagi pelaku usaha yang sudah pernah mendaftar, diharapkan untuk tidak melakukan pendaftaran kembali.***