PPKM Banyumas Sampai Tanggal Berapa? Ini Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 2021

- 3 Juli 2021, 07:58 WIB
PPKM Banyumas Sampai Tanggal Berapa? Ini Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 2021
PPKM Banyumas Sampai Tanggal Berapa? Ini Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 2021 /Tangkap layar Youtube resmi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI/

PORTAL PURWOKERTO - PPKM Banyumas sampai tanggal berapa? Mungkin menjadi pertanyaan warga Banyumas yang telah mengetahui bahwa Kabupaten ini masuk dalam daftar PPKM Darurat 2021.

Pada Kamis, 1 Juli 2021, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat dan merinci kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan kegiatan ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat bahwa dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021.

Pemberlakuan tersebut berdasarkan peningkatan kasus penularan Covid-19, serta munculnya varian baru yang penularannya berkembang dengan cepat.

Baca Juga: Video Viral Bupati Banjarnegara Bolehkan Hajatan, Bupati Banyumas: Bupati Banjar Sudah Ditegur

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip Portal Purwokerto dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu, 3 Juli 2021.

Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada sebanyak 14 aturan yang diberlakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat, yakni berikut ini:

1. Sektor non-esensial 100 persen Work From atau bekerja dari rumah

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah