Syarat dan Cara Daftar Bantuan PPKM Darurat Pemkab Banyumas Rp200 Ribu di Aplikasi JPS jpsbms.banyumas.go.id

- 10 Juli 2021, 00:11 WIB
Syarat dan cara daftar bantuan PPKM Darurat Pemkab Banyumas Rp200 ribu di aplikasi JPS jps.banyumas.go.id.
Syarat dan cara daftar bantuan PPKM Darurat Pemkab Banyumas Rp200 ribu di aplikasi JPS jps.banyumas.go.id. /Renny T Hamzah

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas menyiapkan bantuan bagi warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021.

Program JPS adalah program yang dirancang untuk membantu warga Banyumas, dengan penghasilan menengah kebawah dan terkena dampak akibat krisis ekonomi (pandemi Covid-19).

Program tersebut akan dilaksanakan melalui tahapan penyelamatan dan pemulihan menuju pada kondisi yang normal.

Baca Juga: Link Daftar JPS Banyumas, Bantuan PPKM Darurat Pemkab Banyumas, Ini Jadwal dan Syaratnya

Bupati Banyumas Achmad Husein menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat pada 3-20 Juli, para pekerja dan buruh harian dari pengusaha yang kegiatannya ditutup pasti akan menerima efek atau dampak langsung.

Selain itu, pegiat seni, budaya, pariwisata, olahraga, tata boga dan lain-lain yang turut terdampak PPKM Darurat juga menjadi fokus untuk pemberian bantuan ini.

Pemkab Banyumas akan melakukan pendaftaran akan melalui aplikasi, untuk mempercepat penyaluran bantuan PPKM Darurat ini.

Baca Juga: Bantuan PPKM Darurat Jawa Bali Cair Juli 2021, Segera Cek Nama Anda di Link Berikut

Sementara itu, mekanisme penyaluran bantuan ini adalah berupa pemberian uang tunai sebesar Rp200 ribu melalui kantor pos di setiap kelurahan.

Halaman:

Editor: Dedi Risky Rachma Wanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah