Ratusan Butir Pil Koplo Diamankan, Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga

- 23 Juli 2021, 08:55 WIB
Pengedar obat terlarang dibekuk Polres Purbalingga
Pengedar obat terlarang dibekuk Polres Purbalingga /Tribratanews Purbalingga/

Kabag Ops menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x