PORTAL PURWOKERTO - Melanggar jam malam saat PPKM Darurat, pedagang kaki lima diminta untuk menutup lapak, sisa dagangan diborong Tim Patroli Skala Besar.
Selama program PPKM darurat Polresta Banyumas menggelar kegiatan Patroli Skala Besar terhadap warga dan pedagang yang masih beraktifitas di atas pukul 20.00, batas aktifitas di malam hari atau jam malam.
Sanksi berupa penutupan lapak pedagang yang melanggar jam malam rutin dilakukan selama berlangsung PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.
“Pedagang yang masih buka di atas pukul. 20.00 WIB diminta untuk menutup dagangannya. Masyarakat yang masih beraktivitas kembali ke rumah masing masing,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Lukmanul Hakim, Sabtu 24 Juli 2021.
Selama kegiatan Patroli Skala Besar pedagang yang membandel tetap diminta untuk tutup, sisa dagangan diborong untuk dibagikan kepada warga tidak mampu.
Setiap hari terdapat 6 – 7 pedagang yang melanggar jam malam. Patroli Skala Besar sudah berjalan selama hampir 2 Minggu.
Meski demikian pihaknya bersyukur selama PPKM darurat suasana di Banyumas tetap kondusif.
Selama PPKM darurat, Polresta menyalurkan bantuan sosial kepada pedagang kecil, penjual angkringan, tukang becak dan tunawisma sebanyak 100 paket.