PORTAL PURWOKERTO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan PPKM Darurat diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Perpanjangan PPKM Darurat ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui live Kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021.
Presiden Jokowi menyampaikan jika PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3 Juli 2021 harus dilakukan meski sangat berat. Namun, untuk menekan angka penularan Covid-19 hal tersebut harus dilakukan.
Selain itu juga dilakukan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatam di rumah sakit. Sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas. Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien kritis tidak terganggu.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat penambahan kasus dan bed rumah sakit mengalami penurunan.
"Kita memantau dan memahami di lapangan, suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujarnya.
Pasar tradisional yang menjual bahan pokok sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Pasar tradisional yangbtidak menjual kebutuhan pokok diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan.