PORTAL PURWOKERTO – Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi terkait keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Selasa, 20 Juli 2021 pukul 19.30 WIB.
Pengumuman tersebut terkait dengan dilanjutkan atau diberhentikannya PPKM Darurat di Jawa-Bali yang telah berlangsung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Presiden menyatakan bahwa pemerintah akan melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat apabila penularan Covid-19 sudah turun.
Presiden juga menyampaikan, jika menerapkan pelonggaran pembatasan di waktu yang tidak tepat akan menyebabkan kasus Covid-19 kembali naik.
Hal ini dikhawatirkan akan berakibat pada melonjaknya jumlah pasien Covid – 19 di rumah sakit.
Melalui kanal Sekretariat Presiden di Youtube, Presiden juga mengapresiasi dan bersyukur lantaran penambahan bed dan pasien di rumah sakit terlihat menurun.
Baca Juga: Singkatan PPKM Gombal dan Lucu Untuk Hiburan, Awas Jangan Baper!
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah diterapkannya PPKM Darurat, terlihat dalam data kasus penambahan pasien dan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ucap presiden.
Presiden juga menambahkan, jika kasus terus mengalami penurunan, maka, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap di tanggal 26 Juli 2021.