PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah membuka opsi.penambahan waktu pemberlakuan pembatasan kegiatan masuarakat atau PPKM Darurat.
Opsi ini akan dilaksanakan Pemerintah apabila jika kondisi kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas.Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.
"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan. Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas," ujar Wiku, Selasa.
PPKM Darurat diterapkan Pemerintah di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Rencana perpanjangan PPKM Darurat juga muncul ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pemaparan pada Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin, 12 Juli 2021.
Sri Mulyani mengatakan jika pengetatan akan dilakukan selama empat hingga enam pekan dapat menurunkan angka penularan secara signifikan.