Meskipun demikian, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai kronologi kasus dan identitas tersangka.
Publikasi konstruksi perkara dan identitas tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Ali Fikri sebagai bagian dari kebijakan KPK.
Baca Juga: RSI Banjarnegara Temukan POCBIH, Cara Mengatasi Sesak Nafas Tiba Tiba Bagi Pasien Asma dan Covid 19
"KPK pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detil konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, beserta pasal sangkaannya," ungkap Ali, seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari Antaranews.
Dengan demikian, KPK berharap masyarakat bisa memahami proses hukum yang berjalan dan memberikan waktu kepada tim penyidik untuk menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu.
Dipastikan oleh Ali, setiap perkembangan informasi terkait penanganan kasus tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.***