“Berdasarkan pengakuan tersangka saat pemeriksaan, karena WS sering menonton film dewasa melalui Hape,” jelasnya.
Pihak Polresta sudah berupaya untuk melakukan mediasi, dengan pertimbangan pelaku masih dibawah umur.
Namun mediasi gagal karena pihak orang tua korban bersikeras untuk melanjutkan perkara sampai meja hijau.
“Pihak keluarga korban tetap minta pelaku dihukum. Status WS sudah menjadi tersangka,” terangnya.
WS dicekal dengan pasal dalam UU Perlindungan anak.***