Dari puluhan warga yang melintas, didapati masih ada belasan orang yang tidak memakai masker saat di luar rumah.
"Petugas di Adipala masih mendapati sebanyak enam orang tidak memakai masker dan di Maos ada delapan warga yang tidak memakai masker," ujar Dandim 0703 Cilacap Letkol Inf Andi Afandi.
Wrega yang tak memakai masker tersebut, telah melanggar Perda nomor 26 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit.
Untuk itu, merekanpun di data serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Baca Juga: Warga Langgar Prokes PPKM Darurat Disidang di Purbalingga, Denda hingga Rp300 Ribu
"Memberikan efek jera dan pembelajaran bagi warga, petugas juga memberikan tindakan fisik berupa Push Up, mengucapkan Pancasila dan hormat Bendera Merah Putih," katanya.
Pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan. Serta membudayakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Hingga saat ini angka kasus Covid-19 di Cilacap total mencapai 27.813 orang, dengan rincian 25.614 pasien sembuh, 2.009 pasien meninggal dunia, dan masih ada 640 pasien positif aktif.***