PORTAL PURWOKERTO – Perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dilaksanakan hingga 13 September 2021. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten ini.
Meski tidak lagi masuk ke level 4, Pemkab Purbalingga bersama jajaran lainnya tetap menerapkan aturan PPKM Level 3 sesuai Surat Edaran Bupati no 300/16250 tanggal 31 Agustus 2021.
Hal yang sama juga dilakukan Polres Purbalingga. Penutupan dan penyekatan jalan dilaksanakan dalam rangka mengurangi mobilitas warga Kabupaten ini.
Dilansir dari akun Instagram Polres Purbalingga, beberapa ruas jalan di wilayah ini dilakukan penutupan dan penyekatan. Rekayasa lalu lintas digelar di jalan lingkar luar dan lingkar dalam.
Baca Juga: Musim Kemarau Tiba, 3 Desa di Purbalingga Kesulitan Air Bersih
“Kami informasikan penutupan arus lalu lintas hari Jumat, Sabtu, dan Minggu,” tulis akun tersebut pada Jumat, 10 September 2021.
Jalan yang ditutup dan disekat selama pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Purbalingga di akhir pekan yakni sebagai berikut.
Lingkar Luar:
Simpang Bundaran Selabaya arah ke Kota Purbalingga
Simpang Empat Karangkabur ke Kota Purbalingga
Simpang Empat Sirongge ke Kota Purbalingga
Lingkar Dalam:
Simpang Alun-Alun Barat arah Alun-Alun Purbalingga
Simpang Tiga Jalan Jambukarang Utara ke arah Alun-Alun Purbalingga
Simpang Tiga Jalan Ahmad Nur ke arah Alun-Alun Purbalingga
Simpang Kantor DPRD Purbalingga ke arah Alun-Alun Purbalingga
Simpang Tiga Kantor Pos ke arah Alun-Alun Purbalingga
Simpang Tiga PLN ke Alun-Alun Purbalingga
Simpang Tiga Alun-Alun Selatan ke Alun-Alun Purbalingga
Simpang Tiga Darmin ke Alun-Alun Purbalingga
Simpang Museum ke Pendopo Dipokusumo Purbalingga
Penutupan dan penyekatan jalan yang dilakukan Polres Purbalingga tersebut dilakukan selama tiga hari dalam pelaksanaan PPKM Level 3 hingga 13 September 2021.***