Baca Juga: Longsor Banjarnegara, Longsor Menimpa Rumah Bidan Desa 4 Meninggal, Satu Terluka
Kronologi penangkapan keduanya berawal dengan melakukan penelusuran ke SMK yang seragamnya dikenakan oleh pelaku Y Di video tersebut.
Namun, setelah dilakukan penelusuran ke SMK tersebut diketahui fakta bahwa pelaku Y bukanlah siswa disana melainkan siswa SMA sekolah lain.
Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku Y, polisi kemudian memburu pelaku J dengan bermodalkan informasi yang telah didapat dari pelaku Y.
“Di video itu salah satu tersangka pakai baju seragam SMK, kami cek ke SMK nya ternyata tidak ada yang kenal. Ada informasi, itu tersangka murid salah satu SMA di sini,” ungkap AKBP Hendri Yulianto.
“Kami lidik ternyata benar dan kita amankan. Dari tersangka yang pelajar ini terus kita dapatkan tersangka lainnya. Keduanya akhirnya mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Menurut keterangan pelaku, video viral tersebut dibuat dan direkam pada bulan November 2021. Mereka kemudian mengedit video tersebut dengan membaginya menjadi tujuh potongan video.
Motif keduanya melakukan hal tersebut adalah untuk dijual melalui media sosial dengan cara mewajibkan orang yang ingin menonton video mereka untuk menjadi member dengan biaya keanggotaan sebesar Rp150 ribu.
Dari hasil member tersebut, kedua pelaku diketahui telah berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp17 juta. Uang tersebut oleh pelaku J digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor dan sisanya untuk kebutuhan mereka.