Atas perbuatan keduanya, kini mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Demikianlah informasi mengenai penangkapan pelaku video mesum viral tengah sawah yang menghebohkan masyarakat Banjarnegara.***