Setelah Viral dan Membuat Heboh Warga Banjarnegara, Kedua Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

- 15 Februari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Video Viral. Setelah Viral dan Membuat Heboh Warga Banjarnegara, Kedua Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi.*
Ilustrasi Video Viral. Setelah Viral dan Membuat Heboh Warga Banjarnegara, Kedua Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi.* /Pixabay/

Atas perbuatan keduanya, kini mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun di Banjarnegara 22 September 2021, Klik Link Ini untuk Daftar Vaksin Covid-19

Ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Demikianlah informasi mengenai penangkapan pelaku video mesum viral tengah sawah yang menghebohkan masyarakat Banjarnegara.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah